Sidang Mantan Karyawan Hotel Aquila Ricuh

Kericuhan mewarnai sidang sengketa antara karyawan dengan manajemen Hotel Grand Aquila yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

oleh Liputan6Diterbitkan 08 Mei 2012, 16:02 WIB
Liputan6.com, Bandung: Kericuhan mewarnai sidang sengketa antara karyawan dengan manajemen Hotel Grand Aquila yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/5). Puluhan karyawan marah dan berteriak-teriak saat tahu putusan majelis hakim yang dianggap tidak berpihak pada mantan karyawan yang dipecat beberapa waktu lalu.

Karyawan menilai pengadilan justru berpihak pada managemen hotel yang tak memberikan hak karyawan usai di-PHK. Sejumlah aparat kepolisian yang berjaga segera meredakan emosi para mantan karyawan tersebut. Sebagai bentuk pelampisannya, para mantan karyawan menggelar orasi di halaman Gedung Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang sengketa ini menghadirkan terdakwa eks HRD Manager Hotel Grand Aquila Sherry. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Arifin Dolok Saribu menyatakan bahwa Sherry sebagai HRS saat kasus PHK terjadi dinilai memenuhi unsur yang disebut sesuai pasal yang didakwaan yaitu pasal 93 ayat 2 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kedudukan terdakwa sebagai HRD sama dengan saksi pelapor yaitu karyawan yang juga menerima gaji bukan pengusaha. Karena itu diberikan tidaknya pembayaran bukan tanggungjawab yang bersangkutan. Selain itu, MA memutuskan mantan karyawan tidak berhak menerima gaji membuat unsur tidak terpenuhi. Untuk itu majelis hakim memutus bebas Sherry dari segala dakwaan.(ALI/JUM)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya