BNPT Punya Bukti Aksi 22 Mei Ditunggangi Kelompok Radikal

Dari penelusuran BNPT, sebagian massa aksi 22 Mei ternyata juga terprovokasi paham-paham radikal lewat media sosial.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Mei 2019, 06:03 WIB
Massa melempar batu ke arah aparat keamanan saat terjadi bentrok di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu (22/5/2019). Massa yang terlibat kerusuhan tarpantau sebagian besar masih berusia remaja. (Liputan6.com/Gempur Muhammad Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengonfirmasi, aksi 22 Mei 2019 lalu disusupi kelompok radikal.

Kasubdit Kontra Propaganda BNPT, Kolonel TNI Sujatmiko mengaku, punya bukti valid berupa data dan rekaman video terkait hal tersebut.

"21-22 Mei kemarin, ada data dan videonya. Tidak murni dilaksanakan oleh mereka yang berkepentingan pemilu. Saya ada datanya, betul ditunggangi kelompok radikal terorisme,yang mungkin masih berafiliasi pandangannya terhadap ISIS," kata Sujatmiko usai forum diskusi Medan Merdeka 9 di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Dari penelusuran BNPT, sebagian massa aksi 22 Mei ternyata juga terprovokasi paham-paham radikal lewat media sosial.

"Kelompok-kelompok ini bermain di situ caranya bisa bertemu langsung, dan juga online, mereka menyebarkan ajaran yang salah di media secara online," jelas dia.

Sujatmiko memaparkan, unjuk rasa penolakan hasil pemilu menjadi sasaran empuk bagi kelompok radikal. Oleh karenanya Karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi.

"Kami menilai produk dan upaya mereka dalam menyebarkan pahamnya eskalasinya cukup tinggi mendompleng aksi. Dan Mereka mempengaruhi menciptakan kondisi kepadap yang mereka temui," tandas dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

11 Tersangka

Tersangka kasus kerusuhan Aksi 22 Mei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta (22/5/2019). Polda Metro Jaya mengamankan 257 orang terkait kerusuhan pada Aksi 22 Mei. (Liputan6.com/JohanTallo)

Polisi telah menetapkan 11 tersangka atas kasus kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Kesebelas tersangka itu telah diamankan pada hari yang sama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, 11 tersangka itu tergabung dalam satu kelompok sama. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.

"Sebelas tersangka itu akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP," kata Dedi seperti dilansir dari Antara, Sabtu (25/5/2019).

Dedi menyebut, sebelas tersangka itu memiliki peran tersendiri saat kerusuhan berlangsung. Mereka yang ditangkap di antaranya, A alias Andri Bibir, Mulyadi, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, M Yusuf, Andi, Syahfudin, Jufriansyah, dan Markus.

"Andri Bibir bertugas mengumpulkan batu dan membawa dua jerigen air yang fungsinya mencuci mata pelaku apabila mereka terkena gas air mata," ungkap Dedi.

Sementara itu, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, Syahfudin, dan Markus bertugas sebagai pelempar batu.

Selain batu, tersangka juga melempar bambu, pipa paralon, botol minumam keras, dan molotov yang dibuat dari botol kaca.

Dedi menambahkan, tersangka Andi bertugas menyiramkan air ke pelaku serta memberi mereka minuman saat kerusuhanberlangsung.

Saat ini, Dedi mengatakan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan, termasuk mendalami motif sebelas tersangka kerusuhan tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya