FOTO: Sidang Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Hadirkan Saksi Ahli dan Psikiater

Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menghadirkan saksi ahli pedana, ahli hukum ITE, dan seorang psikiater.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 09 Mei 2019, 15:09 WIB
Sidang Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Hadirkan Saksi Ahli dan Psikiater
Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menghadirkan saksi ahli pedana, ahli hukum ITE, dan seorang psikiater.
Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) memperhatikan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli dan fakta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Saksi kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, ahli hukum ITE Teguh Arifiyadi (kanan) dan ahli pidana Mudzakir (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (9/5/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kemenkominfo Teguh Arifiyadi bersaksi dalam sidang penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Teguh didatangkan oleh pengacara Ratna sebagai saksi meringankan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kemenkominfo Teguh Arifiyadi bersaksi dalam sidang kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Teguh menjelaskan soal penggunaan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yang menjerat Ratna. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) memperhatikan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Ratna membawa tiga saksi meringankan dalam sidang lanjutan kali ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Ratna Sarumpaet menghadirkan dua saksi ahli dan seorang psikiater. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Ratna Sarumpaet menghadirkan saksi ahli pedana, ahli hukum ITE, dan seorang psikiater. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Sebelumnya, jaksa mendakwa Ratna telah menyebarkan hoaks kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya