Kasus Jual Beli Jabatan, Menag Lukman Akui Kembalikan Rp 10 Juta ke KPK

Lukman yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi ini disebut menerima Rp 10 juta dari Haris sebagai tanda terima kasih atas posisi Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mei 2019, 15:21 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku menerima Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Lukman mengatakan sudah menyerahkan uang tersebut ke KPK.

"Jadi, yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari satu bulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," ujar Lukman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Lukman yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi ini disebut menerima Rp 10 juta dari Haris sebagai tanda terimakasih atas posisi Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Jadi, saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang (Rp 10 juta) itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu," kata Lukman.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

 

2 dari 2 halaman

Dua Lainnya Tersangka

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menenukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya