Sistem Zonasi Sekolah Disebut Sudah Sesuai Nawacita

Hanya, Abdullah mengakui masih perlu perbaikan sosialisasi ke masyarakat supaya tidak salah paham dengan kebijakan ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2019, 09:30 WIB
Suasana saat para siswa dan orangtua murid mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019). PPDB SMA dibagi menjadi tiga jalur yakni zonasi, prestasi, dan pemindahan orangtua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Deklarator Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) Abdullah Sumrahadi mengatakan, kebijakan zonasi sekolah yang diberlakukan saat ini adalah wujud pemerataan pendidikan yang perlu didukung bersama.

"Kebijakannya ini sudah sesuai Nawacita jilid II. Perlu dukungan daerah di seluruh Indonesia. Hal ini harus disertai perubahan paradigma terkait hak akses pendidikan yang menjadi kewajiban negara," ungkapnya dalam diskusi 'Sistem Zonasi: Polemik dan Manfaatnya' di Cikini, Jakarta (21/6/2019).

Hanya, Abdullah mengakui masih perlu perbaikan sosialisasi ke masyarakat supaya tidak salah paham dengan kebijakan ini.

"Kebijakan ini teroboson yang berani namun jangan sampai dikalahkan oleh ketidakpahaman publik," tegasnya. 

Abdullah menambahkan, pemerintah sudah menjalankan satu perjalanan panjang untuk membenahi pendidikan. Jadi, diharapkan masyarakat dapat mendukung kebijakan, menanggapi secara positif atas kritik yang ada terkait kebijakan tersebut.

Sementara itu, pengamat pendidikan Universitas Multimedia Nusantara Doni Koesoema A menilai sistem zonasi berbeda dengan sistem rayon. Karena rayon berdasarkan kesepakatan, tetapi nilai yang diutamakan dan belum ada keadilan bagi anak dari keluarga miskin.

"Kebijakan zonasi adalah langkah awal membuka akses pendidikan bagi keluarga miskin dan keluarga pas-pasan. Masalahnya, di daerah banyak kepala daerah membuat kebijakan masing-masing. Padahal daerah hanya diperbolehkan mengatur dan menetapkan daerah zonasinya.” ungkap Doni.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Harus Tegas ke Pemda

Orangtua murid saat mengisi kelengkapan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019). PPDB SMA dibagi menjadi tiga jalur yakni zonasi, prestasi, dan pemindahan orangtua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Doni menegaskan, pemerintah pusat harus tegas kepada pemerintah daerah. Pemetaan yang baik diperlukan dalam sistem zonasi.

"Kebijakan zonasi tidak terbatas perubahan peserta didik, melainkan sarana dan prasarana di sekolah dan rotasi guru. Harapannya sistem zonasi, guru harus dapat merangkul anak-anak yang lambat, tidak memperdulikan status sosial siswa. Sarana dan prasarana harus standar. Konsep berkeadilan sosial, harus memperhatikan kebijakan anggaran kementerian," jelasnya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya