Penjelasan KPU Terkait Penemuan Form C1 4 Ton di Kantor Media

Tanggapan KPU Sulsel terkait video viral tumpukan surat suara form C1 di Kantor Tribun.

oleh Eka Hakim diperbarui 22 Apr 2019, 15:00 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat melihat langsung persiapan KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2019 (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku belum mengetahui persis isi dalam video youtube yang viral.

Dalam video tersebut dikabarkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) telah menemukan sekitar 4 ton surat suara form C1 Pemilihan Umum 2019 yang menumpuk di Kantor Tribun Timur.

Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi mengatakan surat suara form C1 untuk Sulsel itu dicetak di tiga tempat. Form C1 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kata dia, dicetak di Kudus, Jawa Tengah.

Selanjutnya form C1 untuk Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) RI dicetak di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dan khusus untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota sendiri, di cetak di Makassar yaitu di Tribun.

"Jadi Tribun itu hanya mencetak form C1 untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Syarifuddin via telepon, Senin (22/4/2019).

Ia mengatakan, pada 16 April 2019, ada tumpukan surat suara yang dimusnahkan di Kantor Tribun Timur. Di mana saat pemusnahan surat suara tersebut, turut dihadiri oleh seluruh pihak terkait. Yakni Kapolda Sulsel, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihak KPU sendiri serta diliput oleh seluruh media.

"Boleh jadi itu yang dimaksud. Setelah pemusnahan surat suara dilakukan, kita tak lagi ada hubungan dengan Tribun," Syarifuddin menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya