Terdakwa penyebaran berita bohong tentang 7 kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos, Bagus Bawana Putra saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Sidang mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penyebaran berita bohong tentang 7 kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos, Bagus Bawana Putrajelang menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Bagus didakwa menyebarkan hoax itu melalui media sosial dan grup aplikasi perpesanan. (Liputan6.com/Helmi Fit
Terdakwa penyebaran berita bohong tentang 7 kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos, Bagus Bawana Putra jelang menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Bagus didakwa menyebarkan hoax itu melalui media sosial dan grup aplikasi perpesanan. (Liputan6.com/Helmi Fi
Terdakwa penyebaran berita bohong tentang 7 kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos, Bagus Bawana Putra jelang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Sidang mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penyebaran berita bohong tentang 7 kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos, Bagus Bawana Putrasaat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Bagus didakwa menyebarkan hoax itu melalui media sosial dan grup aplikasi perpesanan. (Liputan6.com/Helmi Fithr
Terdakwa penyebaran berita bohong tentang 7 kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos, Bagus Bawana Putra saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Sidang mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penyebaran berita bohong tentang 7 kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos, Bagus Bawana Putrasaat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Bagus didakwa menyebarkan hoax itu melalui media sosial dan grup aplikasi perpesanan. (Liputan6.com/Helmi Fithr
Terdakwa penyebaran berita bohong tentang 7 kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos, Bagus Bawana Putra saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Sidang mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penyebaran berita bohong tentang 7 kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos, Bagus Bawana Putrasaat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Bagus didakwa menyebarkan hoax itu melalui media sosial dan grup aplikasi perpesanan. (Liputan6.com/Helmi Fithr
Terdakwa penyebaran berita bohong tentang 7 kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos, Bagus Bawana Putra saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Sidang mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penyebaran berita bohong tentang 7 kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos, Bagus Bawana Putrausai menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Bagus didakwa menyebarkan hoax itu melalui media sosial dan grup aplikasi perpesanan. (Liputan6.com/Helmi Fithr