PSSI: Penunjukan Tuan Rumah Tidak Sama dengan Pengaturan Skor

Ada tudingan PSSI atur skor gara-gara sudah menunjuk suatu daerah jadi tuan rumah.

oleh Defri SaefullahDiterbitkan 03 April 2019, 23:19 WIB
Ketua Komite Ad Hoc Integritas PSSI, Ahmad Riyadh (Liputan6.com / Dimas Angga P)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komite Ad Hoc Integritas PSSI, Ahmad Riyadh memberi komentar terkait tudingan Manajer Persiba Bangkalan, Imron Abdul Patah. Imron menyebut sudah menyetor uang Rp 140 juta untuk menjadi tuan rumah Piala Suratin 2009.

Tudingan suap yang menimpa Iwan Budianto itu dinilai Riyadh yang juga advokat itu salah besar. Dia mengatakan penunjukkan jadi tuan rumah tidak sama dengan pengaturan skor.

"Bedakan pengaturan skor dan penunjukkan tuan rumah. Sangat berbeda bumi dan langit," seperti keterangan tertulis yang diterima media.

Ahmad Riyadh mengatakan tidak ada satupun aturan yang melarang PSSI untuk memungut biaya kepada anggotanya. Hal ini sudah sesuai dengan statuta PSSI. "Tidak ada satu pun aturan yang ada dalam PSSI baik itu statuta dan lain- lain yang melarang penerimaan itu. Terlebih lagi, apa yang dilakukan telah dipertanggungjawabkan baik dari segi keuangan maupun kegiatan pada kongres PSSI. Sekarang di mana letak penipuannya, wong Persiba Bangkalan akhirnya ditunjuk jadi tuam rumah," kata Riyadh.

Riyadh menegaskan ini murni penunjukkan sebagai tuan rumah bukan pengaturan skor. Terlebih lagi, Imron Abdul Fatah pada 2010 menjadi salah satu pengurus (Wakil Ketua PSSI Jatim). Jadi ini murni dalam ranah PSSI dan telah selesai sejak di pertanggungjawabkan dalam kongres yang saat itu juga di hadiri dan disetujui oleh Persiba Bangkalan.

"Dalam statuta, PSSI boleh memungut iuran kepada anggota, sebagai uang pendaftaran, penyelenggaraan turnamen, kursus-kursus kepelatihan dan wasit yang digelar anggota PSSI," ujar Riyadh.

 

 


Ditentukan Kongres

Suasana Kongres PSSI 2018 lalu (Bola.com/Nicklas Hanoatubun)

Dalam Pasal 71 statuta tertulis, Kongres PSSI bakal menentukan nilai iuran tahunan anggota setiap dua tahun sekali berdasarkan rekomendasi Komite Eksekutif. Jumlah iuran keanggotan untuk semua anggota sama dan tidak lebih dari Rp 10 juta.

Kemudian, dalam pasal 73 tertulis, PSSI boleh memungut iuran sekaligus menetapkan iuran kepada anggota bila berniat menggelar pertandingan tertentu dengan monitor PSSI.

Dia juga menjelaskan terdapat tiga sumber pendapatan PSSI, sesuai yang tertuang dalam pasal 68 Statuta PSSI. Menurutnya salah satu sumber pemasukan tersebut berasal dari iuran tahunan keanggotaan PSSI.

Lanjut Baca:

"Terdapat tiga macam sumber pendapatan PSSI secara khusus (di pasal 68 Statuta PSSI). Antara lain iuran tahunan keanggotaan, penerimaan hak dari pemasaran (marketing) di mana telah menjadi kewenangan PSSI, denda dari Komisi Disiplin PSSI sesuai ketetapan dari Komite Eksekutif PSSI. Terakhir, iuran dan penerimaan lain sesuai dengan tujuan PSSI," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya