Persija Belum Antisipasi apabila Marko Simic Masuk Penjara Australia

Striker Persija, Marko Simic dijerat melakukan tindakan tidak senonoh oleh kepolisian Australia pada perjalanan udara.

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 31 Mar 2019, 19:05 WIB
Striker Persija Jakarta, Marko Simic, bersiap mengambil tendangan penalti saat melawan Mitra Kukar pada laga Liga 1 di SUGBK, Jakarta, Minggu (9/12). Persija menang 2-1 atas Mitra. (Bola.com/Yoppy Renato)

Jakarta Sidang kasus dugaan pelecehan seksual penyerang Persija Jakarta, Marko Simic, semakin dekat. Kabarnya, nasib pemain berdarah Kroasia itu akan ditentukan pada 9 April 2019.

Simic dijerat melakukan tindakan tidak senonoh oleh kepolisian Australia pada perjalanan udara ketika Persija melakukan perjalanan udara menuju Newcastle via Denpasar dan Sydney. Saat itu, tim berjuluk Macan Kemayoran ini berencana menantang Newcastle Jets pada babak eliminasi kedua Liga Champions Asia (LCA) pada 12 Februari lalu.

Persija Jakarta pun terpaksa menepikan Simic dari Piala AFC dan Piala Presiden lantaran yang bersangkutan tidak boleh keluar dari Australia sebelum menjalani persidangan.

"Setahu saya tanggal 9 April nanti sidangnya. Kami masih menunggu kepastian nasib Simic," ujar Manajer Persija Jakarta, Marsekal Pertama (Marsma) TNI Ardhi Tjahjoko kepada wartawan.

Mengenai kemungkinan Simic dilepas dari jeratan hukum Australia, Ardhi Tjahjoko enggan untuk berspekulasi. Dalam menghadapi kasusnya, Simic ditemani oleh pengacara yang juga menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa.

"Saya belum tahu. Karena dalam hal ini diurus oleh pengacara. Mungkin bisa tanya langsung ke pengacara sampai mana perkembangannya," kata Ardhi Tjahjoko.

Ardhi Tjahjoko juga mengatakan bahwa Persija belum mengantisipasi keadaan terburuk apabila nantinya Simic terbukti melakukan pelecehan seksual. Itu berarti, bomber berusia 31 tahun ini akan tinggal lebih lama di Negeri Kanguru.

"Itu belum kita pikirkan mencari striker baru. Masih menunggu proses hukum," terang Ardhi Tjahjoko.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya