Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR, Anis Matta, dalam kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah di tiga kabupaten Aceh Besar dengan tersangka, Wa Ode Nurhayati.
Lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut berencana memeriksa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Saya mendapat info mengenai Anis Matta yang akan dijadwalkan diperiksa besok Kamis sebagai saksi untuk tersangka WON dalam kasus PPID," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (25/4).
Sebelumnnya, Anggota Badan Anggaran, Wa Ode Nurhayati, mengungkapkan dugaan ketelibatan Wakil Ketua DPR, Anis Matta dalam kasus PPID. Menurut Wa Ode, politisi PKS ini jelas-jelas terlibat dalam kasus yang telah menyebabkan dirinya menjadi tersangka.
"Yang menyalahgunakan itu jelas dalam proses surat menyurat, itu jelas siapa pelaku-pelakunya. Mulai dari Pak Anis Matta, di mana pak Anis yang memaksa meminta kepada Menkeu (Menteri Keuangan) untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan keputusan Rapat Banggar," kata Wa Ode di gedung KPK, Rabu (18/4).(MEL)
Lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut berencana memeriksa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Saya mendapat info mengenai Anis Matta yang akan dijadwalkan diperiksa besok Kamis sebagai saksi untuk tersangka WON dalam kasus PPID," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (25/4).
Sebelumnnya, Anggota Badan Anggaran, Wa Ode Nurhayati, mengungkapkan dugaan ketelibatan Wakil Ketua DPR, Anis Matta dalam kasus PPID. Menurut Wa Ode, politisi PKS ini jelas-jelas terlibat dalam kasus yang telah menyebabkan dirinya menjadi tersangka.
"Yang menyalahgunakan itu jelas dalam proses surat menyurat, itu jelas siapa pelaku-pelakunya. Mulai dari Pak Anis Matta, di mana pak Anis yang memaksa meminta kepada Menkeu (Menteri Keuangan) untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan keputusan Rapat Banggar," kata Wa Ode di gedung KPK, Rabu (18/4).(MEL)