Tetapkan 3 Tersangka Suap Distribusi Pupuk, KPK Sita 84 Kardus Isi Uang

KPK menetapkan tiga tersangka terkait OTT kasus dugaan suap distribusi pupuk yang melibatkan BUMN.

oleh Raden Trimutia HattaDiterbitkan 29 Maret 2019, 07:23 WIB

Fokus, Jakarta - Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang di Jakarta,  KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk dengan kapal.  Mereka adalah anggota DPR dari Partai Golongan Karya (Golkar) Bowo Sidik Pringarso dan dua orang dari swasta.   

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (29/3/2019), Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan ketiga nama dalam konferensi pers.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bowo Sidik, dan Indung sebagai penerima, serta Marketing Direktor PT Humpuss Transportasi Kimia  Asty Winasti sebagai pemberi suap.  

Terkait dengan OTT, KPK menyita uang Rp 8 miliar di dalam 84 kardus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya