4 Perbedaan Debat Ketiga Pilpres 2019

Ada beberapa perbedaan debat ketiga Pilpres 2019 dengan dua debat sebelumnya, apa saja?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Mar 2019, 06:31 WIB
Capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin bersalaman dengan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno usai debat perdana Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gelaran debat ketiga Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan dilaksanakan pada Minggu, 17 Maret 2019. Debat antar calon wakil presiden (cawapres) ini akan dilakukan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

Untuk tema, debat kali ini akan mengangkat soal Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sosial, dan Kebudayaan. Tak seperti dua debat sebelumnya, pada debat cawapres akan ada beberapa perbedaan.

Hal ini memang sengaja dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki debat-debat sebelumnya. Salah satunya adalah pembentukan Komite Damai yang baru muncul pada debat ketiga Pilpres 2019 nanti.

Selain itu, format debat juga akan berubah, dimana, jumlah penonton yang hadir akan berkurang.

Berikut perbedaan-perbedaan debat ketiga Pilpres 2019 dengan dua debat sebelumnya dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

1. Jumlah Penonton Debat Dikurangi

Para pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 01 dan 02 saat nonton bareng Debat Perdana Pilpres di kawasan Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1). Mereka menonton dengan layar tancap yang disediakan warga sekitar. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Debat ketiga yang hanya akan diikuti calon wakil presiden (cawapres) di antaranya jumlah penonton di lokasi debat dikurangi dari 600 orang menjadi 450 orang.

Jumlah itu terdiri dari 75 pendukung pasangan calon nomor urut 01, 75 pendukung pasangan calon nomor urut 02, dan 300 orang tamu undangan KPU.

Nantinya, massa pendukung yang hadir sebagai tamu undangan debat masih diizinkan untuk memberikan yel-yel dukungan saat off air. Namun, isinya tidak boleh diarahkan untuk menyerang kandidat lain.

 

3 dari 5 halaman

2. Pertanyaan Tidak Dibuat dalam Bentuk Video

KPU bersama Bawaslu, Panelis dan moderator untuk debat cawapres 17 Maret 2019. (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)

KPU juga tidak lagi membuat pertanyaan dalam bentuk video. Pertanyaan yang diajukan kepada kandidat pun akan disamakan. Jadi, satu pertanyaan berlaku bagi cawapres nomor urut 01 dan 02.

"Jadi pertimbangannya, satu pertanyaan dijawab oleh masing-masing agar bisa diukur. Kalau kemarin kan pertanyaannya beda tiap paslon," jelas Ketua KPU Arief Budiman.

 

4 dari 5 halaman

3. Tidak Ada Lagi Pengambilan Nomor Undian dan Waktu Ditambah

Capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin bersalaman dengan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno usai debat perdana Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut salah satu moderator debat Putri Ayuningtyas, pada debat ketiga nanti tidak ada sesi pengambilan undian saat acara berlangsung. Sesi pengundian akan dilakukan di luar waktu debat sehingga bisa lebih efektif.

"Di debat ketiga ini tidak ada lagi undian-undian yang ditayangkan, tapi kami alokasikan di waktu di luar debat sehingga tidak memotong waktu debat. Kemudian durasi sisanya kami tambahkan untuk penyataan pembuka dan penutup," jelas Putri.

 

5 dari 5 halaman

4. Buat Komite Damai

Ketua KPU, Arief Budiman bersama perwakilan Bawaslu saat rapat persiapan debat kedua Capres/Cawapres di Jakarta, Jumat (25/1). KPU telah memutuskan moderator debat capres kedua yaitu Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPU membentuk Komisi Damai untuk debat ketiga Pilpres 2019. Komite itu bertugas mengatasi apabila ada permasalahan atau pertikaian yang terjadi saat debat berlangsung 17 Maret mendatang.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, Komite akan berisi empat orang yang terdiri dari anggota KPU, Bawaslu, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Badan Pemenangan Nasional (BPN).

"Namanya belum ada, kita menunggu perwakilan dari TKN dan BPN. Tapi kalau dari KPU kemungkinan saya," kata Wahyu di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.

Wahyu menyatakan, pembentukan komite itu merupakan hasil evaluasi KPU bersama TKN dan BPN. Komite itu mencegah kejadian ribut antarpendukung di debat kedua lalu berulang.

"Kita kan terus melakukan evaluasi dan salah satu hasil evaluasi dari debat hasilnya kita perlu membentuk komite damai itu," ucap dia.

Komite Damai ini menurut Wahyu, penting sebagai antisipasi agar debat berjalan kondusif.

"Komite Damai dimaksudkan untuk antisipasi jika terjadi permasalahan dalam debat, maka Komite Damai lah yang bertugas menyelesaikan, mendamaikan membuat suasana para pendukung lebih tertib," jelas Wahyu.

Secara teknis, anggota Komite Damai dapat menegur atau mendamaikan pendukung paslon yang terlibat pertikaian atau silang pendapat. Namun, apabila oknum pendukung tidak bisa didamaikan, maka komite dapat mengusir keluar ruangan.

"Cukup ditenangkan, kalau rewel terus dikeluarkan," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya