FOTO: Merintangi Proses Penyidikan KPK, Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 06 Maret 2019, 15:54 WIB
Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara
Pengacara Lucas dituntut 12 tahun penjara karena diyakini bersalah membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro
Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan KPK, Lucas jelang menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan KPK, Lucas bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). JPU menyakini Lucas bersalah membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan KPK, Lucas saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan KPK, Lucas usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). JPU menyakini Lucas bersalah membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan KPK, Lucas (kiri) menyerahkan surat tuntutan kepada tim penasehat hukumnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). Lucas dituntut 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan KPK, Lucas (kanan) berbincang dengan tim JPU KPK usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). Lucas dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan KPK, Lucas usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan KPK, Lucas (kiri) usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). JPU menyakini Lucas bersalah membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya