Liputan6.com, Jakarta R. Kelly menyerahkan diri ke polisi setelah terkena kasus pelecehan dengan korban anak di bawah umur. Musisi tersebut akan segera di sidang dan bisa mendapat hukuman maksimal hingga 70 tahun penjara.
Advertisement
R. Kelly menyerahkan diri ke polisi setelah terkena kasus pelecehan dengan korban anak di bawah umur. Musisi tersebut akan segera di sidang dan bisa mendapat hukuman maksimal hingga 70 tahun penjara.
Diterbitkan 23 Februari 2019, 13:15 WIBLiputan6.com, Jakarta R. Kelly menyerahkan diri ke polisi setelah terkena kasus pelecehan dengan korban anak di bawah umur. Musisi tersebut akan segera di sidang dan bisa mendapat hukuman maksimal hingga 70 tahun penjara.
Advertisement