Dua pekerja memotong papan reklame yang telah tidak digunakan di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (11/2). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp 11 miliar untuk penertiban reklame ilegal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kendaraan melintas saat pekerja memotong papan reklame yang telah tidak digunakan di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 11 miliar untuk penertiban reklame ilegal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dua pekerja memotong papan reklame yang telah tidak digunakan di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (11/2). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp 11 miliar untuk penertiban reklame ilegal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dua pekerja memotong papan reklame yang telah tidak digunakan di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (11/2). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp 11 miliar untuk penertiban reklame ilegal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dua pekerja memotong papan reklame yang telah tidak digunakan di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (11/2). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp 11 miliar untuk penertiban reklame ilegal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)