Liputan6.com, Jember - Meski sudah tidak muda lagi, rumah perempuan berinisial Tm (45) dan KS (43) di Jember kerap dikunjungi para pemuda. Pemandangan ini membuat warga sekitar rumah curiga.
Dari kasak-kusuk tetangga, akhirnya terbongkar, dua ibu-ibu tersebut menjual obat yang katanya bisa membuat semangat kerja, meningkatkan vitalitas, dan kuat begadang. Namun belakangan diketahui, obat yang dijual merupakan jenis Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
Advertisement
Kapolsek Arjasa, AKP Eko Basuki kepada Liputan6.com mengatakan, penjualan Okerbaya itu terbongkar berbekal informasi dari warga yang curiga dengan tamu anak muda yang kerap berdatangan ke rumah dua ibu-ibu tersebut.
"Kami menangkap tersangka Tm, di Simpang Tiga Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember, bersama barang bukti 3 botol dan 1 kantong plastik, masing-masing botol berisi 1.000 butir," kata Eko.
Dia menjelaskan tersangka tidak hanya menjual langsung di rumahnya, tapi juga diedarkan pada kalangan pekerja, remaja, dan anak-anak sekolah di wilayah kecamatan Arjasa. Dia menjual Okerbaya menyasar semua kalangan, mulai dari orang dewasa hingga anak sekolah.
"Warga yang sudah mendapatkan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat keras berbahaya, akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Arjasa," tutur Eko.
Berdasarkan informasi itu, polisi menyelidiki dengan membuntuti tersangka yang diketahui berada di sekitar pertigaan Arjasa.
"Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 4.000 butir pil Trihexyphenidyl dan Dextro," ucap mantan anggota Brimob Polda Jatim ini.
Tersangka Lain
Sedangkan tersangka KS ditangkap anggota Polsek Patrang, di rumahnya di Kecamatan Ajung.
"Penangkapan tersangka Kris ini, hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka Rohim, yang ditangkap di alun-alun Kota Jember," kata Kapolsek Patrang, AKP H Mahrobi Hasan.
Mahrobi menjelaskan, salah satu pelanggan tersangka KS adalah Rohim, yang ditangkap saat melayani pembeli Okerbaya di alun-alun kota Jember. Saat diinterogasi, Rohim mengaku pil tersebut didapat dari KS, di daerah Klompangan Ajung.
"Berdasarkan keterangan Rohim, kami langsung menggerebek rumah KS dan berhasil mendapatkan barang buktinya," tutur Mahrobi.
Dia menjelaskan, barang bukti yang disita itu di antaranya 24 klip plastik obat warna putih berlogo Y dengan total jumlah 216 butir, dan 26 klip plastik obat warna kuning berlogo DMP dengan total jumlah 494 butir.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dengan denda Rp 1,5 miliar.
Simak juga video pilihan berikut ini: