DP Nol Persen Kredit Kendaraan Bermotor

Beli kendaraan bermotor bisa tanpa DP alias DP 0 persen. Namun, ada syarat yang harus diperhatikan.

oleh Anri Syaiful diperbarui 19 Jan 2019, 09:05 WIB
Banner Infografis DP 0 Persen Kredit Kendaraan Bermotor. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Kredit kendaraan bermotor kini tanpa mengeluarkan down payment (DP) atau uang muka. Terhitung 28 Desember 2018, konsumen sudah bisa menikmati fasilitas DP nol persen tersebut.

Adalah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau leasing. Aturan itu memungkinkan leasing menerapkan kredit kendaraan bermotor dengan DP 0 persen.

Hanya saja, tak semua leasing serta-merta menerapkan aturan tersebut. Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan.

Apa saja syarat agar perusahaan pembiayaan memberlakukan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor? Simak Infografis berikut ini:

Video

2 dari 2 halaman

Infografis

Infografis DP 0 Persen Kredit Kendaraan Bermotor. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya