Berkas Belum Lengkap, Masa Penahanan Bahar bin Smith Diperpanjang

Polda Jawa Barat memperpanjang masa penahanan penceramah Bahar bin Smith.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 16 Jan 2019, 23:00 WIB
Habib Bahar bin Smith dikerumuni awak media saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar bin Smith tampil mengenakan kacamata hitam saat memenuhi panggilan Bareskrim. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat memperpanjang masa penahanan penceramah Bahar bin Smith. Hal itu dilakukan untuk kepentingan perlengkapan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya.

"Masa penahanan sudah diperpanjang," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Agung Budi Maryoto seusai menghadiri deklarasi anti hoaks di Mapolrestabes Bandung, Rabu (16/1/2019).

Agung mengatakan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara. Ketika pelimpahan tahap pertama, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.

"Sekarang lagi dilengkapi berkasnya karena P19. Sedang dilengkapi, mudah-mudahan minggu depan sudah selesai," katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP, penyidik Polri memiliki kewenangan untuk meminta perpanjangan penahanan.

Dalam aturan tersebut, perpanjangan penahanan dilakukan selama pemberkasan. "Kita minta selama 40 hari perpanjangan. Agar maksimal untuk pemberkasan," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya