Garuda dan Astindo Capai Kesepakatan soal Komisi Travel Agent

Kesepakatan ini diharapkn bis memperbaiki hubungan bisnis antara Garuda dengan para travel agent.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Jan 2019, 10:40 WIB
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan perwakilan dari PT Garuda Indonesia Tbk (Garuda), Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) akhirnya menyepakati kebijakan perihal pembayaran komisi yang ditentukan Garuda terhadap para travel agent yang menjadi mitra perseroan.

Ketua Umum DPP Astindo Elly Hutabarat berharap, kesepakatan ini dapat memperbaiki hubungan bisnis antara Garuda dengan para travel agent-nya. Sebelumnya, ia menyatakan, pihaknya berulangkali telah menyampaikan keberatan atas rencana pemberlakuan penundaan pembayaran komisi ke travel agent.

"Astindo memilih untuk mengambil langkah berdiskusi dan bernegosiasi dengan Manajemen Garuda untuk mendapatkan win-win solution, hingga akhirnya Garuda selaku pembuat kebijakan, pada tanggal 10 Januari 2019 lalu telah menetapkan kebijakannya yang dapat diterima oleh para travel agent sebagai mitranya," tuturnya dalam keterangan tertulis, Minggu (13/1/2019).

Dia melanjutkan, hasil diskusi dan negosiasi tersebut membuahkan 4 kesepakatan yang bertujuan untuk memperbaiki ekosistem bisnis antara Garuda beserta travel agent. Antara lain:

1. Garuda tetap akan memberikan travel agent, service fee dan sales fee untuk penjualan tiket internasional dan service fee untuk penjualan tiket domestik. Besarnya sales fee tersebut akan diperoleh sesuai dengan pencapaian minimum penjualan yang telah ditargetkan Garuda kepada travel agent.

2. Garuda mengakomodir keberatan yang disampaikan Astindo, terutama mengenai pembayaran sales fee yang sedianya dibayarkan after segment flown berubah menjadi after ticket issued.

3. Garuda sedang mengajukan agar tidak ada minimum target penjualan untuk tiket domestik, sehingga setiap travel agent yang menjual akan tetap mendapatkan sales fee.

4. Garuda akan memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian Keuangan dan BPK terkait dengan aturan tidak diperbolehkannya menambahkan service fee pada penjualan tiket yang dijual kepada instansi pemerintahan yang menjadi klien dari travel agent, mengingat margin dari penjualan tiket yang didapat travel agent relatif kecil ditambah periode pembayaran dari instansi pemerintahan yang cukup lama.

Adapun peraturan atas hasil kesepakatan tersebut berlaku setelah ada keputusan dari Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan Garuda dengan Astindo yang juga dihadiri asosiasi lainnya, yakni Asita.

Elly menyatakan, Astindo memberi masukan agar Garuda mengajak stakeholder-nya berdialog terlebih dahulu sebelum memutuskan kebijakan-kebijakan baru, sehingga dapat bersama-sama memutuskan yang terbaik di industrinya masing-masing.

"Kami berterimakasih kepada management Garuda yang membuka dialog dengan Astindo sebagai mitra dan tangan Garuda dalam memasarkan dan menjual produk-produk mereka," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya