Isi Materi PK yang Dilayangkan Baiq Nuril ke Pengadilan Negeri Mataram

Baiq Nuril dipidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

oleh Maria FloraDiterbitkan 04 Januari 2019, 15:34 WIB

Liputan6.com, Mataram - Baiq Nuril Maknun bersama tim kuasa hukum akhirnya mengajukan materi peninjauan kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (4/1/2019), materi PK itu soal adanya kekeliruan dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjerat Nuril dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Nuril dipidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus hukum yang menjerat Nuril mendapat simpati tak hanya di dunia nyata, namun juga di dunia maya. Penggalangan dana agar Nuril bisa membayar denda bahkan sudah mencapai angka Rp 370 juta. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya