Syarat Dalang Ruwat, Tidak Boleh Nikah Siri

Di usianya yang ke-63, Ki Manteb Sudarsono mengaku perkawinannya dengan istri ketujuhnya, Beni Syamsiah pada November 2011 sebagai syarat dalang ruwat yang harus dipenuhinya.

oleh Liputan6Diterbitkan 08 April 2012, 12:04 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Di usianya yang ke-63, Ki Manteb Sudarsono mengaku perkawinannya dengan istri ketujuhnya, Beni Syamsiah pada November 2011 lalu sebagai syarat dalang ruwat yang harus dipenuhinya.

"Dalang ruwat, nggak boleh istri dua, nggak boleh duda," ujar Ki Manteb dalam tayangan Hot Shot di SCTV, Ahad (8/4).

Ia menegaskan, bila dalam berumah tangga dirinya tidak boleh melakukannya secara nikah siri. "Kalau saya tidak jadi, harus cerai. Terus kawin lagi. Makannya nggak ada kawin siri. Harus nikah resmi secara KUA (Kantor Urusan Agama)," imbuhnya.

Sementara itu, Danang, putra dalang "Oye" mengaku tak ingin meniru langkah ayahnya yang menikahi tujuh wanita. Dirinya hanya ingin mengambil sisi lain pada diri ki dalang terkemuka tersebut. " Pinginnya [saya] jadi dalang bagus," ungkapnya.

Danang berharap, Beni Samsiah menjadi pelabuhan terakhir hati Ki Manteb dan langgeng hingga akhir hayat. Kendati demikian, dirinya sadar semua itu diserahkan pada mereka berdua yang menjalankan.(ALI/ANS)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya