Divonis 8 Tahun, Malinda Menitikan Air Mata

Inong Malinda Dee, terdakwa kasus pencucian dan penggelapan dana nasabah Citibank, menitikan air mata saat keluar ruangan sidang. Malinda dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Mar 2012, 14:23 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus pencucian dan penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratmo, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/2).

Majelis hakim menilai Inong Malinda Dee terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang secara berulang-ulang. Terdakwa juga terbukti bersalah membobol 37 rekening nasabah Citibank [baca: Malinda Divonis 8 Tahun Penjara].

Saat sidang berlangsung Malinda terlihat tenang. Namun, ketika keluar ruang sidang Malinda sempat menitikan air mata. Terkait dengan putusan itu, Malinda dan kuasa hukumnya menyatakan masih akan pikir-pikir. Namun, kemungkinan mereka akan mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa menuntut sosialita berponi itu 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan. Jaksa menilai Malinda melakukan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang sejak Januari 2007 hingga Februari 2011.

Ia berhasil mengelabui 37 nasabah Citigold Citibank dan menggunakan puluhan miliar uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Termasuk sejumlah mobil mewah. Suami siri Malinda, Andhika Gumilang telah dipenjara terkait kasus yang sama. Andhika divonis empat tahun penjara karena dinilai turut meninkmati hasil penggelapan uang [baca: Detik-detik Jelang Vonis Malinda Dee].(IAN)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya