FOTO: Marak Kosmetik Ilegal, BPOM dan Petugas Gabungan Gelar Razia di Pasar Baru

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 12 Desember 2018, 12:24 WIB
BPOM Razia Kosmetik
Petugas BPOM melakukan razia kosmetik Pasar Baru, Jakarta
Petugas BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) bersama Polres Jakarta Pusat, Dinas Kesehatan dan Satpol PP memeriksa kosmetik saat melakukan razia di pertokoan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas memeriksa kosmetik saat melakukan razia di pertokoan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). Razia tersebut guna mencegah peredaran produk kosmetik yang tidak dilengkapi surat izin dan kedaluwarsa. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) bersama Polres Jakarta Pusat, Dinas Kesehatan dan Satpol PP memeriksa kosmetik saat melakukan razia di pertokoan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas memeriksa kosmetik saat melakukan razia di pertokoan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). Razia tersebut guna mencegah peredaran produk kosmetik yang tidak dilengkapi surat izin dan kedaluwarsa. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas Satpol PP menyita sejumlah kosmetik saat melakukan razia di pertokoan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). Razia tersebut guna mencegah peredaran produk kosmetik yang tidak dilengkapi surat izin dan kedaluwarsa. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas memeriksa kosmetik saat melakukan razia di pertokoan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). Razia tersebut guna mencegah peredaran produk kosmetik yang tidak dilengkapi surat izin dan kedaluwarsa. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas menyita kosmetik saat melakukan razia di pertokoan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). Razia BPOM bersama petugas Dinkes itu guna mencegah peredaran produk kosmetik yang tidak dilengkapi surat izin dan kedaluwarsa. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas memeriksa kosmetik saat melakukan razia di pertokoan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). Razia tersebut guna mencegah peredaran produk kosmetik yang tidak dilengkapi surat izin dan kedaluwarsa. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya