Divestasi Saham PT KPC Diserahkan ke Pemerintah

Rapat tertutup Subkomisi VIII DPR menyepakati penawaran 51 persen saham PT KPC diberikan kepada pemerintah. Komposisi pembagian saham antara pemerintah pusat dan daerah masih harus dibahas.

oleh Liputan6Diterbitkan 16 Juli 2002, 06:50 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Subkomisi VIII DPR menggelar rapat tertutup untuk menentukan sikap terhadap proses divestasi PT Kaltim Prima Coal (KPC), di Jakarta, Senin (15/7) petang. Pertemuan itu dihadiri Tim Divestasi PT KPC, pejabat lintas departemen, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Seluruh peserta rapat sepakat menawarkan saham PT KPC sebesar 51 persen ke pemerintah. Imbalannya, pemerintah provinsi dan kabupaten tak akan mengajukan gugatan ke PT KPC dan pemerintah pusat yang mengulur waktu divestasi. Demikian penjelasan Ketua Subkomisi VIII DPR Julius Bobo seusai menghadiri rapat tersebut.

Julius mengakui, DPR merekomendasikan keputusan politis, bukan keputusan hukum atas perselisihan antara pemerintah daerah, pusat, dan PT KPC. Menyoal komposisi pembagian saham antara pemerintah pusat dan daerah, Julius mengatakan masih harus dibahas di Departemen Dalam Negeri.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT KPC sepakat memberikan penawaran saham, khusus kepada pemerintah yang diambil alih oleh Pemda Kaltim. Sebab, lewat Keputusan Menteri Keuangan pada 26 Juli 2001, pemerintah pusat tidak berminat membeli saham PT KPC. Namun, pemerintah pusat dan PT KPC mengundurkan proses divestasi itu. Sebab, menurut Sekretaris Jenderal Departemen Sumber Daya Mineral dan Energi Joko Darmono, divestasi ini tidak hanya ditawarkan kepada Pemda Kaltim. Alasannya, selain menyalahi kontrak, mereka juga khawatir bakal digugat penawar lain [baca: Kaltim Dapat Menguasai Sebagian Saham PT KPC].(ZAQ/Sella Wangkar dan Satya Pandya)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya