Saksi Ahli: Harusnya Semua Saksi Dihadirkan

Saksi ahli dalam persidangan Malinda Dee mengatakan Jaksa harus menghadirkan 34 korban, bukan cuma tiga saksi saja yang harus diperiksa.

oleh Liputan6Diterbitkan 01 Februari 2012, 20:34 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Jisman Samosir, saksi ahli dalam persidangan terdakwa Malinda Dee mempertanyakan dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang hanya menghadirkan dua korban saksi di persidangan. Di antaranya Rohli bin Pateni dan Susetyo Sutaji. Sedangkan keterangan satu orang korban Suryati T Budiman, hanya dibacakan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sementara, sisanya hanya alat bukti transkasi yang dituangkan dalam berkas dakwan terhadap Melinda," kata Jisman saat bersaksi dipersidangan Malinda Dee, di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/2).

Padahal, dalam dakwaan JPU, terdakwa telah membobol 34 rekening nasabah Citibank dalam 117 transaksi seniliai Rp 47 miliar. Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Parahyangan itu meminta agar semua korban wajib dihadirkan dalam persidangan.

"Kalau menurut hemat saya, semua saksi (34 nasabah) harus dihadirkan. Sesuai dengan teori hukum pidana ada 3 saksi yang diperiksa, sementara 34 korban tidak pernah dihadirkan. Apa dampaknya?," tanya Jisman.

Ia menambahkan, ujung tombak proses hukum terletak pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian. Oleh karenanya, polisi harus melengkapi semua BAP untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab, BAP digunakan sebagai dasar JPU dalam menyusun dakwaan atau penuntutan dan sebagai panduan penasihat hukum terdakwa dalam pembelaan.

"Jika hanya ada tiga keterangan saksi dalam BAP, maka keterangan saksi-saksi tersebut yang juga didengarkan dalam pengadilan. Keterangan saksi korban lain tidak bisa dijadikan pertimbangan," ungkapnya

Dihadapan majelis hakim, Jisman menuturkan kalau ada berita acara yang tidak dilimpahkan itu tidak sah menurut KUHAP. Dia mengungkapkan, semua alat bukti surat atau transfer juga harus diperiksa dan dikonfirmasi ke pemiliknya dalam persidangan.

"Jadi, Jaksa dalam menyusun surat dakwaan tidak boleh hanya berdasarkan tiga saksi korban dan bukti-bukti transfer untuk menghitung total kerugian," pungkasnya. (ASW/Vin)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya