Subsidi Pupuk Organik Melalui BUMN Mematikan UMKM

Anggota Panitia Kerja (Panja) Pupuk Komisi IV DPR RI, Hb. Nabiel Almusawa mengungkapkan pemberian subsidi pupuk organik melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mati suri.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Jan 2012, 18:47 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Anggota Panitia Kerja (Panja) Pupuk Komisi IV DPR RI Hb. Nabiel Almusawa mengungkapkan pemberian subsidi pupuk organik melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mati suri. Hal ini utamanya terjadi di tempat-tempat yang disalurkan pupuk organik bersubsidi.

"Dengan subsidi, harga pupuk organik buatan BUMN dijual hanya Rp 500. Pengelola UMKM mengadu kepada Panja Pupuk, tidak bisa membuat pupuk organik seharga itu," ungkap Nabil kepada liputan6.com di Jakarta, Sabtu (28/1).

Lebih lanjut politisi PKS ini mengatakan hal itu berarti negara secara tak langsung mematikan UMKM. Karena itu menurutnya kondisi ini tak boleh dibiarkan berlanjut. Sementara program pupuk organik bersubsidi dijalankan sejak 2008. Sejauh ini pemberian subsidi pupuk organik dilakukan melalui tiga BUMN yaitu PT. Pertani, PT. Sang Hyang Seri, dan PT. Berdikari.

"Ke depan UMKM harus diberi kesempatan untuk ikut memproduksi pupuk organik bersubsidi. Jangan hanya menggemukkan perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN yang seringkali tidak jelas komitmennya dalam membantu rakyat kecil," papar Nabiel.

Nabiel juga menjelaskan, di awal mungkin akan ada masalah dalam pemberian subsidi melalui UMKM ini. Masalah itu di antaranya soal kualitas pupuk dan penentuan UMKM penerima bantuan. Namun menurut Nabiel, tentu selalu akan ada solusi untuk permasalahan yang muncul. "Yang pasti UMKM harus tetap hidup bahkan harus didukung agar terus berkembang. Tidak boleh dibiarkan mati suri."(BJK)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya