Kejaksaan Terima Berkas pembunuhan Raafi

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan telah menerima berkas kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pengeroyokan terhadap Korban Raafi Aga Winasya Benjamin (17).

oleh Liputan6Diterbitkan 10 Januari 2012, 15:11 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan telah menerima berkas kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pengeroyokan terhadap Korban Raafi Aga Winasya Benjamin (17).

Kepala Kejari Jaksel Masyhudi mengatakan bahwa berkas yang sudah diterima dari pihak penyidik Polres Metro Jaksel belum semuanya diberikan. Pasalnya sebagian berkas masih harus dilengkapi oleh penyidik polisi.

"Jaksa yang ditunjuk untuk melakukan penelitian sudah lapor bahwa berkas sudah masuk. Tapi, masih ada yg harus dilengkapi lagi oleh penyidik," kata Kajari Jaksel Mashyudi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (10/1).

Masyhudi menegaskan saat ini status berkas masih P-18 atau berkas penyelidikan dinyatakan belum lengkap. Jaksa Penutut masih menerima satu dari dua berkas yang direncanakan. "Berkas yang masuk baru untuk satu tersangka," ujarnya.

Namun, Masyudi masih enggan membeberkan apakah yang dimaksud adalah berkas tersangka Febriawan, yang diduga pelaku penusukan terhadap korban Raafi Aga Winasya Benjamin  tersebut. Masyhudi hanya menjelaskan  bahwa menurut pihak penyidik Polrestro Jaksel berkas tersebut terpisah dari berkas pengeroyokan. "Semua disangkakan pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan," ucapnya.

Polrestro Jaksel kemarin menjelaskan ada dua berkas perkara terkait kasus Raafi. Berkas perkara pertama yakni berkas milik tersangka utama, Febriawan (42) yang disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Sedangkan berkas kedua milik enam tersangka lain yakni Martoga, Helmi, Abel, Robbie Hatim, Connie, dan Fajar yang disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Seperti diberitakan mendiang Raafi Aga Winasya Benjamin merupakan siswa kelas III SMA Pangudi Luhur (PL) yang menjadi korban penusukan pada awal bulan Nopember 2011 silam dini hari di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan. Namun naas nyawa Raafi tidak dapat tertolong saat dilarikan ke rumah sakit Siaga - Pejaten. Raafi pun tewas dalam perjalanan.

Korban lainnya dalam bentrokan di cafe itu, yakni rekan Raafi, berinisial JI  yang merupakan siswa PL. JI ikut mengalami luka tusuk di lengan dalam peristiwa itu. (ARI)

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya