Penggagas petisi Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Senin (19/11). Kedatangan mereka untuk menyerahkan permohonan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Senin (19/11). Mereka meminta Presiden Joko Widodo memberi amnesti kepada Baiq Nuril pascaputusan Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Petisi Koalisi Save Ibu Nuril diletakkan di photo booth Presiden Joko Widodo di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (19/11). Mahkamah Agung memvonis Baiq Nuril dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Petisi Koalisi Save Ibu Nuril diletakkan di photo booth Presiden Joko Widodo di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (19/11). Koalisi Save Ibu Nuril mengumpulkan 80 ribu dukungan lebih melalui change.org/amnestiuntuknuril. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Direktur Eksekutif ICJR Anggara bersama Direktur LBH APIK Jakarta Siti Mazuma foto dengan petisi Koalisi Save Ibu Nuril usia mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Senin (19/11). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Senin (19/11). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap MA bersikap adil dalam kasus Baiq Nuril. (Liputan6.com/Herman Zakharia)