KPK Dalami Aliran Suap PLTU Riau-1 untuk Pilkada Temanggung

Empat saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Nov 2018, 14:25 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Empat saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Kami mendalami informasi tentang dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk salah satu kontestan pada Pilkada di Temanggung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/11/2018).

Empat saksi yang diperiksa untuk Idrus Marham adalah Jumadi dan Mahbub selaku pihak swasta, Rochmat Fauzi Trioktiva H selaku guru swasta, dan anggota DPRD Temanggung Slamet Eko Wantoro.

"Empat saksi ini kami duga merupakan bagian dari tim sukses salah satu calon di Pilkada Temanggung," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Peran Idrus Marham

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya