Selamat! 2,6 Juta Pelamar CPNS 2018 Lulus Seleksi Administasi

Hasil seleksi administrasi CPNS terbaru sudah dirilis. Dari total 3,6 juta pelamar CPNS 2018, 2.673.733 di antaranya berhasil lolos ke tahap selanjutnya.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 23 Okt 2018, 13:58 WIB
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham mengecek no pendaftaran di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) terbaru sudah dirilis. Dari total 3,6 juta pelamar CPNS 2018, 2.673.733 di antaranya berhasil lolos ke tahap selanjutnya.

Angka 2.673.733 orang yang lolos verifikasi CPNS tersebut naik sebanyak 81.385 dari perhitungan Minggu kemarin, yaitu 2.592.348. Dan, sejauh ini, terdapat setidaknya 574.233 pelamar yang gagal proses verifikasi. Data ini juga naik sebanyak 36.569 dari sebelumnya 537.664.

Angka tersebut diprediksi masih bisa terus bertambah seiring masih dilakukannya proses verifikasi di sejumlah istansi. Tercatat, baru 386 instansi yang mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2018, dan masih kurang sebanyak 172 instansi lagi.

Sementara itu, masih ada sebanyak 215.393 pelamar CPNS yang belum verifikasi. Di lain sisi, ada sebanyak 164.971 pelamar CPNS yang sedang diverifikasi.

2 dari 4 halaman

Bocoran Soal Tes SKD CPNS 2018

Beberapa peserta tes CPNS melakukan simulasi sistem tes seleksi CPNS berbasis on-line di Jakarta, (20/8/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Untuk informasi, bagi pelamar CPNS 2018 yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

"Setelah tahapan pendaftaran, apabila kamu lolos verifikasi administrasi maka tahapan selanjutnya yang harus dilalui adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)," tulis BKN dalam akun Twitter resminya, @BKNgoid.

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar, terdapat tiga aspek yang akan diuji, antara lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk TWK, pelamar akan diuji pengetahuannya tentang nilai-nilai kebangsaan, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018, antara lain Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, sampai Bahasa Indonesia.

Selanjutnya, Tes Intelegensia Umum dalam SKD dibuat untuk mengukur seberapa cakap pelamar dalam hal logika, verbal, figural dan analisis, memecahkan masalah dengan inovasi baru, hingga kemampuan numerik.

Terakhir, Tes Karateristik Pribadi bertujuan melihat kemampuan pelamar CPNS 2018 beradaptasi, bekerja secara tim, kemampuan IT, pelayanan, karakter, integritas, dan kemampuan menahan sebaran hoax dan yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Adapun nilai lain yang akan diujikan dalam TKP, yakni profesionalisme, semangat berprestasi, orientasi kepada orang lain, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, serta kemauan/kemampuan belajar dan berkelanjutan.

3 dari 4 halaman

Kiat Lulus Tes SKD CPNS 2018

Sistem tes seleksi CPNS berbasis online merupakan terobosan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), (20/8/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, terdapat 35 soal yang akan diujikan pada TWK, 30 soal pada TIU, dan 35 soal dalam TKP. Adapun jawaban benar dihitung 5 poin dan 0 jika salah pada TWK dan TIU, sedangkan perhitungan nilai pada TKP bernilai 1-5 poin.

"Untuk penuhi passing grade Formasi Umum, cukup jawab benar 15 TWK, 16 TIU, dan 29 TKP (yang) bernilai 5 (poin)," tulis BKN lewat akun Twitter resminya, @BKNgoid.

Acuan itu dipakai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Dalam aturan itu, disebutkan nilai ambang batas SKD CPNS 2018 yakni 143 untuk untuk Tes Wawasan Kebangsaan, 80 untuk Tes Intelegensia Umum, dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi.

Namun, peserta yang memenuhi passing grade pun belum tentu lolos ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2017, jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan di masing-masing jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, jika suatu formasi membuka 5 posisi pada CPNS 2018 dan jumlah pelamar yang ikut SKD 80 orang, batas maksimal yang bisa ikut SKB hanya 15 orang dengan nilai SKD tertinggi. Sementara 65 pelamar sisa tak akan ditarik meski sudah lulus passing grade.

4 dari 4 halaman

Pelaksanaan SKD

Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Untuk pelaksanaan SKD, BKN melalui Tim Publikasi SSCN dan Biro Humas BKN, menyampaikan bahwa range waktu SKD yaitu 26 Oktober-17 November 2018. Jadwal tersebut dapat dilihat di web instansi dan/atau SSCN mulai 25 Oktober 2018.

CAT BKN sendiri tersebar di 237 titik, yaitu meliputi:

- 26 titik di Kanreg BKN, UPT BKN dan Kantor Pusat BKN

- 193 titik di provinsi/kab/kota

- 18 titik di Instansi Pusat

Sedangkan untuk CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebar di 32 titik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya