Banggar DPR: Peluang Dana Saksi Masuk Dalam APBN Kecil

Aziz mengatakan, sampai saat ini belum ada kesepakatan DPR dengan Pemerintah terkait dengan payung hukum dana saksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Okt 2018, 07:02 WIB
Politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Aziz Syamsudin menilai peluang dana saksi partai politik untuk pemilu 2019 masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 semakin kecil.

Menurut dia,  hingga saat ini belum ditemukan payung hukum yang tepat. Padahal, masa pembahasan RAPBN 2019 sudah mencapai titik akhir. "Masih ada ruang tapi memang ruangnya semakin sempit," kata Azis di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.

Aziz mengatakan pembahasan anggaran akan difinalisasi pada Kamis, 25 Oktober 2018. Sedangkan rencana pemasukan dana saksi ke RAPBN masih ditolak pemerintah karena tak ada payung hukum yang jelas

"Nanti teman-teman lagi mencarikan dasar hukumnya, kemudian bagaimana lobi-lobi di antara fraksi-fraksi yang ada untuk dapat menyetujui," ungkap dia. 

Politikus Partai Golkar itu menegaskan sampai saat ini belum ada kesepakatan DPR dengan Pemerintah terkait dengan payung hukum dana saksi. Salah satu alasannya karena pemerintah tidak dapat membuat payung hukum seperti Perppu untuk alokasi dana saksi. 

Pasalnya, dalam Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak mengatur tentang dana saksi untuk partai politik. 

"Sampai hari ini tidak ada payung hukum, ini lagi dikaji baik dari pemerintah maupun dari DPR," ucapnya. 

2 dari 2 halaman

Usul Melalui Komisi II

Diketahui, DPR mengusulkan dan saksi masuk ke APBN 2019. Hal itu disampaikan melalui Komisi II usai Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta , Selasa , 16 Oktober 2018.

"Untuk Pemilu UU Tiap Pemilu 2019, Komisi II DPR mengumumkan dana susunan 2019 dalam UU APBN tahun 2019," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali di lokasi, Selasa, 16 Oktober.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya