Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10). Irwandi akan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap gratifikas sebesar Rp 32 miliar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10). KPK menetapkan Irwandi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Dermaga Sabang. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Ekspresi Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10). Kasus dugaan gratifikas Irwandi Yusuf berawal dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan Dermaga Sabang. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Ekspresi Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10). KPK menduga ada kerugian negara Rp 313 miliar karena adanya penyimpangan dalam pembangunan Dermaga Sabang. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Ekspresi Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10). Irwandi menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dana Otsus Aceh dan pembangunan Dermaga Sabang. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10). Irwandi akan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap gratifikas sebesar Rp 32 miliar. Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10). KPK menetapkan Irwandi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Dermaga Sabang. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)