PPATK Laporkan PNS dengan Rekening Gendut

PPATK telah melaporkan PNS muda yang melakukan praktik pencucian uang kepada KPK.

oleh Liputan6Diterbitkan 06 Desember 2011, 14:39 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan pegawai negeri sipil (PNS) muda yang melakukan praktik pencucian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian dikatakan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Jakarta, Selasa (6/12).

Namun Agus menolak menjelaskan siapa-siapa saja para PNS muda yang memiliki rekening gendut dari praktik pencucian uang itu. Menurutnya, data PPATK merupakan data dari intelijen keuangan yang tidak bisa dipaparkan ke publik. "Biar penegak hukum saja yang menindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya, Agus mengatakan bahwa banyak PNS berusia 28 tahun yang terindikasi korupsi. Modusnya unik, bersama sang isteri dan anaknya, mereka secara aktif mencoba menyamarkan dan menyembunyikan harta yang didapat secara haram ke rekening pribadi, istri, dan anaknya.

"Ada 50% PNS muda kaya yang terindikasi korupsi. Perilaku koruptif para pejabat muda usia ini berdasarkan hasil analisis PPATK yang sebetulnya sudah lama dilakukan," kata Agus. "Indikator kaya adalah bergaya hidup mewah, mempunyai barang mewah, kemudian dari jumlah rekening yang tidak wajar."(BJK/SHA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya