Pernikahannya Dinyatakan Sah, Kriss Hatta Segera Ceraikan Hilda Vitria

Keputusan ini mengartikan bahwa Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih terikat status pernikahan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 07 Sep 2018, 07:00 WIB
Kriss Hatta dan Hilda Vitria tukar cincin nikah. (instagran/ratu.gosip)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembatalan pernikahan yang melibatkan Kriss Hatta dan Hilda Vitria telah sampai pada putusan. Sidang kembali dilangsungkan di pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/9/2018).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan Hilda Vitria. Keputusan ini mengartikan bahwa Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih terikat status pernikahan.

"Alhamdulilah, dewi keadilan berpihak pada Kriss Hatta. Bahwa perkawinan itu adalah sah," pengacara Kriss Hatta, Heru, di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/9/2018).

Terkait masalah kekeliruan data dalam buku nikah pun dapat diatasi. "Otomatis perkawinan sah, dan buku nikah yang salah pencatatan dapat diperbaiki," kata Heru.

2 dari 3 halaman

Menalak Cerai

Perseteruan Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih terus bergulir. Bahkan, Kriss yang mengaku suami Hilda membongkar video pernikahannya pada salah satu televisi swasta. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Keputusan hakim tentu membuat Kriss Hatta bahagia dan puas. Rencananya, dalam waktu dekat ia akan mengajukan talak cerai atas Hilda Vitria. Pria 30 tahun ini sudah mantap ingin berpisah dengan kekasih Billy Syahputra itu.

"Diakui oleh negara secara sah. Habis ini aku akan mengajukan perceraian dan gua jadi duda. Enggak apa-apa, gue bangga dengan status gue duda," ujar Kriss Hatta.

3 dari 3 halaman

Gugatan

Gaya kasualnya yang sederhana, membuat penampilan Hilda Vitria tak bosan untuk dipandang. Pantas saja kalau bang Billy kepincut dengan paras cantiknya. (Instagram/hvkhildavitriakhan)

Sementara itu, Hilda Vitria mengajukan pembatalan pernikahan pada Februari 2018 lalu. Gugatan dilayangkan karena ia merasa tak pernah terikat hubungan pernikahan dengan Kriss Hatta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya