Bersifat Mubah, MUI Nyatakan Vaksin MR Boleh Lanjut Digunakan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Vaksin MR (Measless Rubella) yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) yang sudah digunakan di Indonesia boleh dilanjutkan penggunaannya meski dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

oleh Gabriel Abdi Susanto diperbarui 21 Agu 2018, 07:35 WIB
Komisi Fatwa menyebutkan penggunaan vaksin SII ini dibolehkan atau sifatnya mubah karena belum ditemukan Vaksin MR yang halal dan suci. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Vaksin MR (Measless Rubella) yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) yang sudah digunakan di Indonesia boleh dilanjutkan penggunaannya meski dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Pernyataan ini dibuat setelah MUI mengumpulkan data-data dan mendengarkan berbagai penjelasan dari para ahli serta bersidang, Senin (20/8/2018) malam di Kantor MUI Pusat, di Jakarta.

Komisi Fatwa menyebutkan penggunaan vaksin SII ini dibolehkan atau sifatnya mubah karena belum ditemukan Vaksin MR yang halal dan suci.

"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dalam keterangan resminya.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

2 dari 2 halaman

Tak berlaku jika ditemukan vaksin halal

Imunisasi vaksin MR sudah dilakukan Dinkes Palembang ke sekolah-sekolah di Palembang meskipun vaksin MR belum mengantongi sertifikasi halal dari MUI (Liputan6.com / Nefri Inge)

Hasanuddin menyebutkan, kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci. Karena itu, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

"Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hasanuddin.

Selanjutnya MUI menyatakan pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Pemerintah juga, kata MUI, hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya