VIDEO: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Membekukan JAD
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan membekukan sekaligus menyatakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang karena terkait terorisme
Diterbitkan 31 Juli 2018, 14:08 WIBMajelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan membekukan sekaligus menyatakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang karena terkait terorisme
POPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Harga Emas Antam 20 Oktober 2026 Merosot Rp 10 Ribu, Simak Rincian di Sini
- 58 menit yang lalu
Sri Suparni Bahlil: Jangan Tunggu Sakit untuk Periksa Kesehatan
- 1 jam yang lalu
BEI dan OJK Berbenah, Status Pasar Modal di MSCI Jadi Taruhan
- 1 jam yang lalu
Ubah Limbah Jadi Tabungan, Cara PNM Berdayakan Ibu Mekaar
- 1 jam yang lalu
Sisa Dua Bulan, Maruarar Sirait Kebut Penyaluran KPR Rumah Subsidi