BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Persalinan dan Operasi Katarak

Terkait tiga peraturan baru yang dikeluarkan BPJS Kesehatan, baik persalinan, operasi katarak dan rehabilitasi medik tetap ditanggung.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 30 Jul 2018, 18:30 WIB
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief (kedua dari kanan) menegaskan operasi katarak, persalinan dan rehabilitasi medik tetap ditanggung. (Foto: Benedikta Desideria)

Liputan6.com, Jakarta Terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdijampelkes) No 2, 3, dan 5 Tahun 2018 dari BPJS Kesehatan membuat masyarakat bingung. Banyak yang mengira kehadiran peraturan tersebut menghapus jaminan biaya operasi katarak, persalinan bayi, dan rehabilitasi medik.

Nyatanya, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pihaknya tetap menanggung biaya persalinan, operasi katarak dan rehabilitasi medik.

"BPJS Kesehatan hanya menata pelayanan tersebut lebih jadi lebih efektif dan efisien," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief dalam jumpa pers di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Dalam Perdijampelkes No 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayakan Katarak diatur  jaminan diberikan bila pasien menderita penyakit katarak dengan visus kurang dari 6/18.

"Peraturan ini sudah melewati diskusi panjang dengan berbagai pihak, termasuk kawan-kawan PERDAMI (Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia)," kata Budi lagi.

Sebelum peraturan ini hadir, tidak ada batasan visual. Hal ini membuat biaya operasi katarak yang dijamin BPJS Kesehatan di 2017 mencapai Rp2,65 triliun. Nilai tersebut sama seperti klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan dalam penjaminan biaya kasus gagal ginjal yang mencapai 2,2 triliun.

 

2 dari 3 halaman

Persalinan tetap dijamin

Budi juga menegaskan kehadiran Perdijampelkes No 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat hanya menata sistem yang sudah ada.

Pada masa yang lalu sebenarnya ada ketentuan di Permenkes 27/2014 bahwa bayi lahir sehat klaim persalinan sama dengan ibu. Namun, kehadiran Permenkes 76/2017 klaim terpisah dari ibunya. Hal ini, kata Budi, membuat di beberapa tempat angka sectio lebih tinggi.

Kehadiran Perdijampelkes ini tetap menjamin semua jenis persalinan baik biasa maupun tindakan bedah caesar yang klaimnya masuk satu paket persalinan dengan ibu. Namun, bila bayi butuh pelayanan atau sumber daya khusus, fasilitas kesehatan dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan dengan ibu.

"Jadi, tidak ada BPJS hilangkan pembiayaan atau jaminan persalinan bayi lahir sehat yang mungkin seperti yang selama ini banyak beredar," katanya. 

3 dari 3 halaman

Batasan penjaminan rehabilitasi medik

Rehabilitasi medik merupakan salah satu layanan yang tergolong berbiaya tinggi. Di 2017, rehabilitasi medik menghabiskan biaya hampir Rp1 triliun. Nilai tersebut setara dengan pembiayaan thalassemia, sirosis hepatitis, dan leukemia.

"Ternyata setelah kita cek pelayanan rehabilitasi medik di setiap tempat berbeda-beda, tentu itu memang berbeda-beda. Ada yang dua kali per bulan, 3, 4, 5, 15 kali bahkan ada yang 29 kali per bulan," kata Budi.

"Kami siap membiayai, tapi yang kami inginkan kejelasan berapa sesungguhnya rata-rata yang diperlukan tindakan rehabilitasi medik."

Pihak BPJS Kesehatan kemudian menanyakan ke Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (PERDOSSI) mengenai hal ini. Hasilnya maksimal tiga kali per minggu.

"Disesuaikan dengan kemampuan BPJS Kesehatan, diambil dua kali seminggu," kata Budi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya