FOTO: Sidang Lanjutan Pengajuan PK SDA Masuki Tahap Pembacaan Kesimpulan

Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK.

oleh Johan Fatzry diperbarui 25 Jul 2018, 14:45 WIB
Suryadharma Ali
Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali usai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan PK di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Dalam kesimpulannya, Suryadharma Ali meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kanan) saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali usai menjalani sidang lanjutan PK di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Dalam kesimpulannya, Suryadharma Ali meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kanan) saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali usai menjalani sidang lanjutan PK di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Dalam kesimpulannya, Suryadharma Ali meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali usai menjalani sidang lanjutan PK di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Dalam kesimpulannya, Suryadharma Ali meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya