FOTO: Tak Hadir di Sidang Putusan, Aa Gatot Divonis 1 Tahun

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Guntur menyatakan vonis selama 1 tahun untuk terdakwa Gatot Brajamusti terkait kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar.

oleh Johan Fatzry diperbarui 12 Jul 2018, 16:15 WIB
Tak Hadir di Sidang Putusan, Aa Gatot Divonis 1 Tahun
Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Guntur menyatakan vonis selama 1 tahun untuk terdakwa Gatot Brajamusti terkait kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar.
Suasana sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terdakwa Gatot Brajamusti di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/7). Dalam sidang tersebut Hakim Ketua Achmad Guntur memvonis Aa Gatot selama 1 tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hakim Ketua Achmad Guntur tersenyum usai sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terdakwa Gatot Brajamusti di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/7). Dalam sidang tersebut Gatot Brajamusti tidak hadir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kuasa hukum terdakwa Gatot Brajamusti saat menjalani sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/7). Dalam sidang tersebut Gatot Brajamusti tidak hadir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hakim Ketua Achmad Guntur saat menghadiri sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terdakwa Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hakim Ketua Achmad Guntur saat menghadiri sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terdakwa Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hakim Ketua Achmad Guntur saat menghadiri sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terdakwa Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya