Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya Jumat (7/6) pagi resmi menetapkan Budi Setiawan sebagai tersangka kasus casting iklan sabun. Budi adalah orang yang menghubungkan para calon bintang iklan dengan dua tersangka lain yakni juru kamera Slamet Arifin dan pengarah gaya George Irvan. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Bachrul Alam, pagi tadi.
Menurut Bachrul Alam, pada pemeriksaan Rabu silam, Budi menolak disebut terlibat pembuatan video compact disk porno itu. Tapi Budi mengakui setelah keterangannya dikonfrontasi dengan tersangka George Irvan dan Slamet Arifin. Dua saksi model iklan sabun, Rizki Prastika Sari dan Melvi Noviza, mengaku mengenali Budi karena beberapa kali memberikan pekerjaan [baca: Korban Casting Sabun "Porno" Dikonfrontir dengan Tersangka]. Saat pembuatan casting tersebut, Budi berperan sebagai pencari bakat.
Sebelumnya Polda Metro menetapkan George Irvan dan Slamet Arifin sebagai tersangka. Kini, polisi memburu Daril, adik dari Ibu Lana, pemilik rumah produksi. Daril diduga menyimpan master VCD tersebut. Bambang sebagai pemilik kamera juga dicari keberadaannya. Sedangkan suami istri pemilik rumah produksi hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.(COK/Aryo Adi Prabowo dan Budi Sukmadianto)
Menurut Bachrul Alam, pada pemeriksaan Rabu silam, Budi menolak disebut terlibat pembuatan video compact disk porno itu. Tapi Budi mengakui setelah keterangannya dikonfrontasi dengan tersangka George Irvan dan Slamet Arifin. Dua saksi model iklan sabun, Rizki Prastika Sari dan Melvi Noviza, mengaku mengenali Budi karena beberapa kali memberikan pekerjaan [baca: Korban Casting Sabun "Porno" Dikonfrontir dengan Tersangka]. Saat pembuatan casting tersebut, Budi berperan sebagai pencari bakat.
Sebelumnya Polda Metro menetapkan George Irvan dan Slamet Arifin sebagai tersangka. Kini, polisi memburu Daril, adik dari Ibu Lana, pemilik rumah produksi. Daril diduga menyimpan master VCD tersebut. Bambang sebagai pemilik kamera juga dicari keberadaannya. Sedangkan suami istri pemilik rumah produksi hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.(COK/Aryo Adi Prabowo dan Budi Sukmadianto)