Liputan6.com, Medan: Satu terdakwa terakhir kasus terorisme dalam perampokan Bank CIMB Niaga Medan divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa (27/9). Putusan lebih ringan dari tuntatan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun penjara.
Terdakwa dijerat undang-undang tindak pidana terorisme. Terdakwa dinilai majelis hakim terbukti terlibat kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan pada Agustus 2010 dengan pemasok senjata bagi para pelaku di lapangan. Senjata tersebut didatangkan terdakwa dari Thailand melalui Malaysia.
Terdakwa yang merupakan target Densus 88 Antiteror ini diringkus di Malaysia pada Desember 2010. Ia adalah terdakwa terakhir yang menjalani proses persidangan kasus terorisme yang ditangani PN Medan. Sebelumnya 13 rekannya sudah divonis masing-masing lima hingga 12 tahun penjara.(JUM)
Terdakwa dijerat undang-undang tindak pidana terorisme. Terdakwa dinilai majelis hakim terbukti terlibat kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan pada Agustus 2010 dengan pemasok senjata bagi para pelaku di lapangan. Senjata tersebut didatangkan terdakwa dari Thailand melalui Malaysia.
Terdakwa yang merupakan target Densus 88 Antiteror ini diringkus di Malaysia pada Desember 2010. Ia adalah terdakwa terakhir yang menjalani proses persidangan kasus terorisme yang ditangani PN Medan. Sebelumnya 13 rekannya sudah divonis masing-masing lima hingga 12 tahun penjara.(JUM)