Soeharto Bisa Diadili Secara <i>In Absentia</i>

Kejaksaan Agung akan mengupayakan mantan Presiden Soeharto untuk menghadiri persidangan ulang kasus korupsi. Menurut Marzuki, kalau perlu akan diadakan upaya paksa.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 November 2000, 08:26 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Persidangan in absentia akan dilakukan untuk mengadili mantan Presiden Soeharto, jika yang bersangkutan tetap tidak bisa hadir. Namun, Kejaksaan Agung bertekad untuk melakukan upaya paksa terhadap terdakwa Soeharto agar bisa menghadiri persidangan ulang tersebut. Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Marzuki Darusman, baru-baru ini, di Jakarta.

Menurut Marzuki, jika jadwal persidangan ulang kasus Soeharto sudah ditetapkan, menyusul dikabulkannya verset jaksa oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, Kejaksaan Agung akan mengupayakan mantan Presiden Soeharto untuk hadir. Untuk itu, alasan kesehatan yang sering dipergunakan kuasa hukum Soeharto bukan merupakan penghalang sebab sidang dapat dilakukan dengan atau tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).

Sementara itu, mengenai kelanjutan putusan verset itu sendiri, Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Pranowo mengatakan, MA masih memberi peluang kepada kuasa hukum Soeharto untuk mengajukan keberatan. Ia menambahkan, MA belum menerima berkas permohonan banding atas putusan verset PT DKI Jakarta itu hingga Jumat (10/11) siang.(HFS/Tim liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya