FOTO: Sidang Kasus Narkoba, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Penjara

oleh FatkhurrozDiterbitkan 05 Juni 2018, 16:45 WIB
Kasus Narkoba, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Penjara
Aktor Fachri Albar dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 5 ribu untuk membayar biaya perkara. Usai pembacaan tuntutan, Fachri Albar akan mengajukan pleidoi pada Kamis, 7 Juni 2018.
Aktor Fachri Albar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6). Fachri Albar menjalani sidang lanjutan kasus narkoba dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktor Fachri Albar menuju ruangan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6). Aktor Fachri Albar dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda lima ribu rupiah untuk membayar biaya perkara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktor Fachri Albar bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6). Selain itu jaksa juga menyatakan untuk memusnahkan barang bukti yang ditemukan bersama penangkapan Fachri Albar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktor Fachri Albar berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6). Usai pembacaan tuntutan, Fachri Albar akan mengajukan pledoi pada Kamis 7 Juni 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Istri Fachri Albar, Renata Kusmanto menghadiri sidang suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6). Fachri Albar dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda lima ribu rupiah untuk membayar biaya perkara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktor Fachri Albar berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6). Usai pembacaan tuntutan, Fachri Albar akan mengajukan pledoi pada Kamis 7 Juni 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aktor Fachri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6). Fachri Albar menjalani sidang lanjutan kasus narkoba dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya