Menteri Yasonna Dilema Sikapi Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Yasonna menyebut tidak bisa mengesahkan peraturan yang bertentangan dengan undang-undang.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Jun 2018, 02:16 WIB
Menkumham Yasonna Laoly memberikan sambutan saat melakukan MoU dengan BNPT di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (31/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku dilema dengan draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Dia menyebut tidak bisa mengesahkan peraturan yang bertentangan dengan undang-undang.

"Saya dilema, nanti kita undangkan, kalau diundangkan berarti kita setujui peraturan di bawah UU, (akan) bertentangan dengan UU," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).

Yasonna pun menyarankan agar KPU tidak menabrak UU yang berlaku dalam membuat aturan narapidana korupsi dilarang menjadi caleg. Menurut dia, KPU tidak memiliki wewenang dalam memutuskan suatu peraturan tanpa melalui proses yang berlaku.

"Ini saya konsisten. Kalau tanggapan saya ini (PKPU) bertentangan dengan UU. Ada juga keputusan MK tentang hal tersebut dan itu di luar kewenangan PKPU. PKPU itu teknis, kalau nanti masih boleh bahaya sekali itu," jelasnya.

Dia menilai jika aturan KPU tersebut tetap dijalankan, lembaga lainnya juga akan bersikap sama dengan membuat peraturan tanpa berpedoman pada UU yang berlaku. Namun, Yasonna mengakui aturan KPU tersebut bagus hanya saja caranya yang tidak tepat

"Bahaya begini, kalau nanti setiap lembaga membuat peraturan yang bisa nabrak UU di atasnya ini kan membuat kita menjadi persoalan. Itu bertentangan UU tentang tata cara pembentukan perundangan," Yasonna.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya