Liputan6.com, Den Haag: Keputusan pengadilan Den Haag yang mengabulkan tuntutan keluarga korban pembantaian militer Belanda di Rawagede (sekarang berbana desa Balongsari, Karawang, Jawa Barat), membuktikan terjadinya kejahatan perang yang dilakukan oleh militer Belanda pada tahun 1947.
perihal peristiwa Rawagede, militer Belanda pernah menerbitkan penjelasan tentang kasus ini. Penjelasan tersebut dimuat oleh harian Nieuwsgier yang terbit di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1947. Seperti ditulis harian tersebut, militer Belanda dalam laporannya menyebutkan, spada bulan-bulan setelah Politionele Actie keadaan di daerah ini cukup tenang. Namun, perlahan-lahan berbagai Republiekense benden berhasil menyelundup masuk dan mulai mempengaruhi penduduk. Ketika merasa sudah cukup kuat, mereka mulai melancarkan perlawanan terbuka. Misalnya, merusak jembatan, jalan, rel kereta api dan penggilingan padi.
Penduduk yang tidak mendukung kegiatan mereka, namun mereka takut diancam, diculik, dan dibunuh. menurut Militer Belanda pihaknya menemuka 28 mayat tanpa kepala di Sungai Citarum. Singkat kata, berbagai kejahatan, sabotase dan pengrusakan kerap terjadi. Sehingga, pada pekan ke dua bulan Desember, pihak Belanda mengambil keputusan untuk melakukan tindakan tegas. Dan sejauh itu sudah dapat dipastikan bahwa desa Rawagede merupakan pusat semua kegiatan tersebut.
Pada tanggal 9 Desember pasukan militer Belanda mulai mengepung desa Rawagede. Para bende ke luar dari desa tersebut dalam beberapa kelompok, yang terdiri dari sepuluh orang, dan mulai melepaskan tembakan. Pihak militer berhasil menembak mati 150 orang, dan menangkap sembilan orang. Mengenai jumlah korban tewas, beberapa sumber menyebut angka berbeda. Menurut buku De Excessennota, tentara Belanda mengeksekusi sekitar 20 orang penduduk. Dan jumlah korban tewas selama operasi berlangsung 150 jiwa.
Sementara pada batu peringatan di Taman Makam Pahlawan Sampurnaraga, jumlah korban tewas di Rawagede pada tanggal 9 Desember 1947 tersebut 431 jiwa. Harm Scholtens, seorang sejarawan Belanda, menemukan angka lain, dari arsip het Hooggerechtshof (Pengadilan Tinggi, red.) di Batavia. Tentara Belanda pada hari itu melakukan eksekusi sebanyak delapan atau sembilan kali. Dengan cara menjejerkan penduduk yang akan dieksekusi. Dan setiap jejeran terdiri dari duabelas orang.
Selanjutnya, di luar desa, mereka masih menembak mati sekitar tujuh atau sepuluh orang penduduk lainnya. Dengan demikian, menurut Harm Scholtens, jumlah korban eksekusi antara 100 hingga 120 jiwa.
Arsip dokumen juga memuat informasi bahwa komandan kompi tentara Belanda tidak lupa menekankan, agar jangan mengeksekusi orang yang tidak bersalah. Menurut dokumen tersebut, semua orang yang dieksekusi berambut panjang dan telapak tangan serta kaki mereka tidak kapalan. Selain itu, mereka membawa surat-surat yang bersangkut-paut dengan Hizboellah atau organisasi semacamnya.
Harian Nieuwsgier terbitan tanggal 16 Desember 1947 mengutip pemberitaan harian Berita Indonesia mengenai operasi pembersihan di Rawagede ini. Versi Berita Indonesia, selama empat hari pelaksanaan operasi, tentara Belanda telah membunuh 312 orang penduduk, dan melukai sekitar 200 orang lainnya. Tentang jumlah korban tewas ini, semua sumber tidak dilengkapi dengan daftar nama dan identitas korban.
Menurut penelitian Harm Scholtens pasukan yang terlibat dalam pembantaian adalah tentara wajib militer. Ini menarik, karena berbeda dengan militer profesional KNIL, tentara wajib militer dikenal bersifat lunak. Sehingga mendapat julukan tentara "soesoe." Mereka dikenal bersikap ramah terhadap penduduk dan kritis terhadap kebijakan pemerintah dalam masalah proses dekolonisasi.
Saat ini tampaknya semua orang yang terlibat dan mengalami langsung kasus pembantaian tersebut sudah meninggal dunia. Mayor Alphons J.H. Wijnen telah meninggal di Belanda pada tahun 2011. Sementara korban eksekusi yang berhasil menyelamatkan diri, dan sempat berkunjung ke Belanda, Saih bin Sakam, meninggal pada tanggal 8 Mei 2011 lalu. (Hilversum/ARI)
perihal peristiwa Rawagede, militer Belanda pernah menerbitkan penjelasan tentang kasus ini. Penjelasan tersebut dimuat oleh harian Nieuwsgier yang terbit di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1947. Seperti ditulis harian tersebut, militer Belanda dalam laporannya menyebutkan, spada bulan-bulan setelah Politionele Actie keadaan di daerah ini cukup tenang. Namun, perlahan-lahan berbagai Republiekense benden berhasil menyelundup masuk dan mulai mempengaruhi penduduk. Ketika merasa sudah cukup kuat, mereka mulai melancarkan perlawanan terbuka. Misalnya, merusak jembatan, jalan, rel kereta api dan penggilingan padi.
Penduduk yang tidak mendukung kegiatan mereka, namun mereka takut diancam, diculik, dan dibunuh. menurut Militer Belanda pihaknya menemuka 28 mayat tanpa kepala di Sungai Citarum. Singkat kata, berbagai kejahatan, sabotase dan pengrusakan kerap terjadi. Sehingga, pada pekan ke dua bulan Desember, pihak Belanda mengambil keputusan untuk melakukan tindakan tegas. Dan sejauh itu sudah dapat dipastikan bahwa desa Rawagede merupakan pusat semua kegiatan tersebut.
Pada tanggal 9 Desember pasukan militer Belanda mulai mengepung desa Rawagede. Para bende ke luar dari desa tersebut dalam beberapa kelompok, yang terdiri dari sepuluh orang, dan mulai melepaskan tembakan. Pihak militer berhasil menembak mati 150 orang, dan menangkap sembilan orang. Mengenai jumlah korban tewas, beberapa sumber menyebut angka berbeda. Menurut buku De Excessennota, tentara Belanda mengeksekusi sekitar 20 orang penduduk. Dan jumlah korban tewas selama operasi berlangsung 150 jiwa.
Sementara pada batu peringatan di Taman Makam Pahlawan Sampurnaraga, jumlah korban tewas di Rawagede pada tanggal 9 Desember 1947 tersebut 431 jiwa. Harm Scholtens, seorang sejarawan Belanda, menemukan angka lain, dari arsip het Hooggerechtshof (Pengadilan Tinggi, red.) di Batavia. Tentara Belanda pada hari itu melakukan eksekusi sebanyak delapan atau sembilan kali. Dengan cara menjejerkan penduduk yang akan dieksekusi. Dan setiap jejeran terdiri dari duabelas orang.
Selanjutnya, di luar desa, mereka masih menembak mati sekitar tujuh atau sepuluh orang penduduk lainnya. Dengan demikian, menurut Harm Scholtens, jumlah korban eksekusi antara 100 hingga 120 jiwa.
Arsip dokumen juga memuat informasi bahwa komandan kompi tentara Belanda tidak lupa menekankan, agar jangan mengeksekusi orang yang tidak bersalah. Menurut dokumen tersebut, semua orang yang dieksekusi berambut panjang dan telapak tangan serta kaki mereka tidak kapalan. Selain itu, mereka membawa surat-surat yang bersangkut-paut dengan Hizboellah atau organisasi semacamnya.
Harian Nieuwsgier terbitan tanggal 16 Desember 1947 mengutip pemberitaan harian Berita Indonesia mengenai operasi pembersihan di Rawagede ini. Versi Berita Indonesia, selama empat hari pelaksanaan operasi, tentara Belanda telah membunuh 312 orang penduduk, dan melukai sekitar 200 orang lainnya. Tentang jumlah korban tewas ini, semua sumber tidak dilengkapi dengan daftar nama dan identitas korban.
Menurut penelitian Harm Scholtens pasukan yang terlibat dalam pembantaian adalah tentara wajib militer. Ini menarik, karena berbeda dengan militer profesional KNIL, tentara wajib militer dikenal bersifat lunak. Sehingga mendapat julukan tentara "soesoe." Mereka dikenal bersikap ramah terhadap penduduk dan kritis terhadap kebijakan pemerintah dalam masalah proses dekolonisasi.
Saat ini tampaknya semua orang yang terlibat dan mengalami langsung kasus pembantaian tersebut sudah meninggal dunia. Mayor Alphons J.H. Wijnen telah meninggal di Belanda pada tahun 2011. Sementara korban eksekusi yang berhasil menyelamatkan diri, dan sempat berkunjung ke Belanda, Saih bin Sakam, meninggal pada tanggal 8 Mei 2011 lalu. (Hilversum/ARI)