Liputan6.com, Jakarta: Lima saksi mengakui telah menerima bingkisan sembilan bahan pokok (sembako) dari Yayasan Raudlatul Jannah. Itulah yang mereka sampaikan dalam persidangan Kasus Penyimpangan Dana Nonbujeter Badan Urusan Logistik di Gedung Serbaguna Badan Meteorologi dan Geofisika, Jakarta Pusat, Senin (3/6). Pengakuan kelima warga Jawa Timur dan Jawa Tengah itu tentu saja meringankan terdakwa Winfred Simatupang dan Dadang Sukandar.
Kelima saksi menyebutkan, bingkisan itu berisi beras, kecap, dan mi instan. Menurut mereka, sembako itu diterima gratis tanpa terlebih dahulu mengambil kupon. Bahkan, seorang di antara mereka mengaku, mendapat sembako lantaran melihat kerumunan pembagian sembako berlangsung. Kelima saksi juga mengakui, mengetahui bungkusan bahan pokok itu berasal dari Yayasan Raudlatul Jannah lantaran melihat tulisan yang menempel di depan kaca mobil pembagi sembako.
Sedangkan Ismail Sunny, seorang dari empat saksi ahli yang dihadirkan berpendapat perintah Presiden (kala itu) B.J. Habibie ke Menteri Sekretaris Negara (saat itu) Akbar Tandjung untuk membagikan sembako karena keadaan darurat. [Baca: Ismail Sunny: Akbar Tandjung Hanya Menjalankan Perintah]. Karena itulah, Ismail mengatakan, tak diperlukan tender membagikan sembako dalam keadaan tersebut.
Jaksa penuntut umum menolak pendapat tersebut. Sebab, Habibie tak pernah menyebutkan bahwa saat itu Indonesia dalam keadaan darurat. Masalah ini sempat menjadi perdebatan antara jaksa, majelis hakim, dan Ismail Sunny.(AWD/Olivia dan Kurnia Supriatna)
Kelima saksi menyebutkan, bingkisan itu berisi beras, kecap, dan mi instan. Menurut mereka, sembako itu diterima gratis tanpa terlebih dahulu mengambil kupon. Bahkan, seorang di antara mereka mengaku, mendapat sembako lantaran melihat kerumunan pembagian sembako berlangsung. Kelima saksi juga mengakui, mengetahui bungkusan bahan pokok itu berasal dari Yayasan Raudlatul Jannah lantaran melihat tulisan yang menempel di depan kaca mobil pembagi sembako.
Sedangkan Ismail Sunny, seorang dari empat saksi ahli yang dihadirkan berpendapat perintah Presiden (kala itu) B.J. Habibie ke Menteri Sekretaris Negara (saat itu) Akbar Tandjung untuk membagikan sembako karena keadaan darurat. [Baca: Ismail Sunny: Akbar Tandjung Hanya Menjalankan Perintah]. Karena itulah, Ismail mengatakan, tak diperlukan tender membagikan sembako dalam keadaan tersebut.
Jaksa penuntut umum menolak pendapat tersebut. Sebab, Habibie tak pernah menyebutkan bahwa saat itu Indonesia dalam keadaan darurat. Masalah ini sempat menjadi perdebatan antara jaksa, majelis hakim, dan Ismail Sunny.(AWD/Olivia dan Kurnia Supriatna)