Liputan6.com, Jakarta: Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan membantah telah menerima sejumlah uang yang diduga sebagai suap dari Dharnawati (pegawai PT Alam Jaya Papua).
"Saya tidak menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Dharnawati," kata Dadong di Jakarta, Rabu (7/9) usai pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dadong mengatakan bahwa segala tindakan yang dilakukannya adalah berdasarkan tanggung jawab atasannya, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya.
"Saya cuma pejabat eselon III, yang menjadi penanggung jawab tentu saja pak Sesditjen," kata Dadong.
Dadong pun membantah pernyataan kuasa hukum Dharnawati, Rahmat Jaya, bahwa dirinya meminta jatah sebesar Rp100 juta dari total uang Rp1,6 miliar tersebut.
Kuasa hukum Dadong, M Syafri Noer menjelaskan bahwa kliennya hanya dititipi uang yang nantinya akan dibagikan ke sejumlah orang yang terkait proyek di Manokwari, Papua.
"Klien saya diperintahkan untuk menerima uang tersebut. Ini adalah "uang titipan" untuk dibagikan kepada beberapa orang yang ada hubungannya dengan proyek Manokwari, tidak bisa saya sebutkan," kata Syafri.
Dibantu kuasa hukumnya, Dadong menjawab 25 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik KPK sekitar uang sejumlah Rp1,5 miliar yang ditemukan di kantornya.
Kasus dugaan uang suap ini juga menyeret-nyeret nama Menakertrans Muhaimin Iskandar. Namun Muhaimin yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membantah terlibat dalam kasus tersebut. (ANT/mla)
"Saya tidak menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Dharnawati," kata Dadong di Jakarta, Rabu (7/9) usai pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dadong mengatakan bahwa segala tindakan yang dilakukannya adalah berdasarkan tanggung jawab atasannya, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya.
"Saya cuma pejabat eselon III, yang menjadi penanggung jawab tentu saja pak Sesditjen," kata Dadong.
Dadong pun membantah pernyataan kuasa hukum Dharnawati, Rahmat Jaya, bahwa dirinya meminta jatah sebesar Rp100 juta dari total uang Rp1,6 miliar tersebut.
Kuasa hukum Dadong, M Syafri Noer menjelaskan bahwa kliennya hanya dititipi uang yang nantinya akan dibagikan ke sejumlah orang yang terkait proyek di Manokwari, Papua.
"Klien saya diperintahkan untuk menerima uang tersebut. Ini adalah "uang titipan" untuk dibagikan kepada beberapa orang yang ada hubungannya dengan proyek Manokwari, tidak bisa saya sebutkan," kata Syafri.
Dibantu kuasa hukumnya, Dadong menjawab 25 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik KPK sekitar uang sejumlah Rp1,5 miliar yang ditemukan di kantornya.
Kasus dugaan uang suap ini juga menyeret-nyeret nama Menakertrans Muhaimin Iskandar. Namun Muhaimin yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membantah terlibat dalam kasus tersebut. (ANT/mla)