KPU Batasi Jumlah Pendukung Debat Cagub Sumut Malam Ini

KPU pun mengharuskan pendukung pasangan calon yang hadir dalam debat cagub Sumut malam ini menaati sejumlah aturan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2018, 14:29 WIB
Pilkada serentak

Liputan6.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah pendukung yang hadir dalam debat calon Gubernur Sumatera Utara pada Sabtu (5/5/2018) malam ini. 

Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea mengatakan, pasangan cagub-cawagub hanya boleh menghadirkan pendukung maksimal 150 orang dalam debat tersebut. Jumlah ini ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dan pertemuan dengan tim pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Penetapan jumlah pendukung tersebut juga berkaitan dengan kapasitas ruangan Hotel Santika yang menjadi lokasi debat cagub Sumut yang pertama dari KPU. "Siapa saja yang mau dihadirkan, tergantung pasangan calon," kata Mulia di Medan, Jumat 4 Mei 2018.

Anggota KPU Sumatera Utara Yulhasni mengatakan kapasitas ruangan debat pasangan Cagub-Cawagub Sumatera Utara hanya 500 orang.

Selain pembatasan jumlah yang hadir, KPU tidak memperbolehkan untuk membawa alat peraga kampanye dalam ruangan debat cagub Sumut. Pendukung pasangan calon pun dilarang mengenakan atribut kampanye dan atribut parpol, kecuali yang melekat di baju.

"Bendera, spanduk, tak boleh, termasuk air mineral," kata Yulhasni seperti dilansir Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

2 Pasangan Calon

Pemilihan Gubernur Sumatera Utara diikuti dua pasangan calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (nomor urut 1) yang didukung PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai Golkar.

Pasangan lainnya, yakni nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, yang didukung PDI Perjuangan dan PPP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya