FOTO: KPK Tetapkan Dua Tersangka Korporasi Korupsi Proyek Pelabuhan Sabang

KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus pembangunan Pelabuhan Bebas Sabang 2006-2011.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 13 Apr 2018, 18:50 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka Korporasi Korupsi Proyek Pelabuhan Sabang
KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus pembangunan Pelabuhan Bebas Sabang 2006-2011.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberi keterangan kasus pembangunan Pelabuhan Bebas Sabang 2006-2011 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4). KPK menetapkan dua tersangka korporasi dalam kasus ini. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan kasus pembangunan Pelabuhan Bebas Sabang 2006-2011, Jakarta, Jumat (13/4). KPK menetapkan dua tersangka korporasi di kasus ini. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberi keterangan kasus pembangunan Pelabuhan Bebas Sabang 2006-2011, Jakarta, Jumat (13/4). KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan kasus pembangunan Pelabuhan Bebas Sabang 2006-2011, Jakarta, Jumat (13/4). KPK menetapkan dua tersangka korporasi di kasus ini. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberi keterangan kasus pembangunan Pelabuhan Bebas Sabang 2006-2011, Jakarta, Jumat (13/4). KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya