Liputan6.com, Jakarta: Putri Aryanti Haryo Wibowo, cicit mantan Presiden Soeharto terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda Rp 8 miliar pada dakwaan primer.
"Terdakwa telah melakukan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1), tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata jaksa penuntut umum (JPU) Trimo, dalam persidangan beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/6).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Maman, jaksa penuntut umum atau JPU menilai terdakwa sedang mengonsumsi shabu bersama dua tersangka lain, perwira polisi Kombes Eddi Setiono dan Gaus Notonegoro. Lokasi kejadian di kamar nomor 826 Hotel Maharani, kawasan Mampang, Jaksel, pada 18 Maret silam sekitar pukul 01.00 dinihari.
Usai pembacaan dakwan tim kuasa hukum terdakwa, W. Hadi Sutrisno meminta pada majelis hakim agar terdakwa selama persidangan dapat diizinkan dipindahkan tahan. Ini mengingat kondisi psikis terdakwa. Hadi memohon agar Putri Aryanti ditempatkan di rumah sakit selama persidangan. "Apabila dipenuhi klien kami ditempatkan di rumah sakit sekalian rehabilitasi dan kami akan menjamin akan taat pada asas persidangan."
Namun permohona kuasa hukum, belum dapat disetujui majelis hakim. Hingga sidang pun dilanjutkan pada 27 Juli mendatang beragendakan pemeriksaan saksi. Tampak dalam persidangan orangtua terdakwa Ari Sigit dan Maya Firanti Nur.(AIS)
"Terdakwa telah melakukan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1), tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata jaksa penuntut umum (JPU) Trimo, dalam persidangan beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/6).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Maman, jaksa penuntut umum atau JPU menilai terdakwa sedang mengonsumsi shabu bersama dua tersangka lain, perwira polisi Kombes Eddi Setiono dan Gaus Notonegoro. Lokasi kejadian di kamar nomor 826 Hotel Maharani, kawasan Mampang, Jaksel, pada 18 Maret silam sekitar pukul 01.00 dinihari.
Usai pembacaan dakwan tim kuasa hukum terdakwa, W. Hadi Sutrisno meminta pada majelis hakim agar terdakwa selama persidangan dapat diizinkan dipindahkan tahan. Ini mengingat kondisi psikis terdakwa. Hadi memohon agar Putri Aryanti ditempatkan di rumah sakit selama persidangan. "Apabila dipenuhi klien kami ditempatkan di rumah sakit sekalian rehabilitasi dan kami akan menjamin akan taat pada asas persidangan."
Namun permohona kuasa hukum, belum dapat disetujui majelis hakim. Hingga sidang pun dilanjutkan pada 27 Juli mendatang beragendakan pemeriksaan saksi. Tampak dalam persidangan orangtua terdakwa Ari Sigit dan Maya Firanti Nur.(AIS)